BALIKPAPAN – Pada Senin malam, 24 Februari 2025, terjadi penyerangan yang dilakukan oleh puluhan anggota TNI Yonif 614/RJP terhadap Kantor Polres Tarakan, Kalimantan Utara. Insiden ini dipicu oleh kesalahpahaman antara anggota TNI dan Polres Tarakan.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) VI/Mulawarman, Kolonel Kav Kristiyanto, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari aksi pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu malam, 22 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 WITA. Dalam kejadian tersebut, lima anggota Polres Tarakan diduga mengeroyok seorang anggota TNI Yonif 614 di sebuah kafe di Tarakan. Akibat pengeroyokan tersebut, korban jatuh tersungkur.
Mediatisasi dan Kesepakatan Kompensasi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai kejadian tersebut, langkah mediasi dimulai pada keesokan harinya untuk meminta pertanggungjawaban atas tindakan pengeroyokan tersebut. Pada Minggu malam, 23 Februari 2025, dilakukan pertemuan antara Komandan Regu (Danru) TNI Yonif 614 dengan perwakilan dari Polres Tarakan untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Hasil mediasi ini menghasilkan kesepakatan bahwa anggota Polres yang terlibat pengeroyokan akan memberikan kompensasi berupa biaya pengobatan untuk korban sebesar Rp 10 juta.
Penyulut Emosi dan Penyerangan
Namun, pada Senin, 24 Februari 2025, ketegangan kembali meningkat. Salah satu rekan korban menanyakan kembali tentang kompensasi tersebut kepada pihak Polres Tarakan. Jawaban yang diterima dianggap tidak memadai dan justru memicu kemarahan anggota TNI Yonif 614.
Anggota Polres Tarakan diduga meminta mereka untuk datang langsung ke markas Polres untuk menerima kompensasi tersebut, yang dianggap sebagai bentuk penghinaan oleh anggota TNI. Mendengar jawaban ini, sejumlah anggota TNI Yonif 614 yang sedang berada di markas langsung tersulut emosi. Sebanyak 20 anggota TNI kemudian bergerak menuju Polres Tarakan, sebagian di antaranya menggunakan kendaraan pribadi, motor, dan bahkan sebuah truk dump yang kebetulan melintas.
Penyerangan dan Pengrusakan
Sesampainya di Polres Tarakan, suasana semakin memanas. Dalam keadaan emosional, anggota TNI melakukan tindakan pengrusakan, dengan melemparkan benda-benda keras ke arah kaca jendela hingga pecah, serta merusak pintu markas Polres Tarakan.
Upaya Penyelesaian Damai
Menanggapi kejadian ini, Pangdam VI/Mulawarman dan Kapolda Kalimantan Utara segera berkoordinasi untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan profesional. Mereka menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan bagi anggota yang terbukti bersalah, agar insiden ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan dengan adil.
Dengan demikian, meskipun penyerangan ini disebabkan oleh kesalahpahaman yang serius, upaya penyelesaian damai melalui jalur hukum diharapkan dapat menghindari eskalasi lebih lanjut dan menjaga hubungan baik antara TNI dan Polri.
Penulis : Indonesia Terkini
Editor : Indonesia Terkini
Sumber Berita : Indonesia Terkini