MAKASSAR, INterkin – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengumumkan kebijakan baru yang akan mengubah pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel. Mulai tahun 2025, ASN di Sulsel hanya akan diwajibkan untuk bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu, sementara dua hari sisanya dapat bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung efisiensi anggaran sekaligus meningkatkan produktivitas serta kinerja ASN. Menurut Andi Sudirman, yang terpenting dalam pelaksanaan kebijakan ini adalah hasil atau outcome yang tercapai, bukan sekadar kehadiran fisik di kantor.
“Kita ingin fokus pada hasil kerja, bukan hanya hadir di kantor. Yang penting pekerjaan selesai dan target tercapai,” ujar Andi Sudirman dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Makassar, pada Senin (3/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Kebijakan tersebut juga mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta ASN.
Mengurangi Biaya dan Meningkatkan Kinerja
Andi Sudirman menyatakan bahwa penerapan sistem fleksibel ini juga akan berkontribusi pada pengurangan biaya operasional yang tidak perlu. Pemerintah Provinsi Sulsel berkomitmen untuk lebih efisien dalam mengelola anggaran tanpa mengurangi kualitas layanan publik.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah mengusulkan penerapan formula serupa, yakni dua hari WFA dan tiga hari WFO, sebagai langkah awal untuk mengurangi pengeluaran yang tidak esensial. Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menekankan bahwa kebijakan ini akan memanfaatkan digitalisasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja ASN di seluruh Indonesia.
“Kebijakan ini akan memberikan peluang untuk meningkatkan kemampuan bersaing di kalangan ASN. Selain itu, kita juga akan melihat bagaimana teknologi digital dapat meningkatkan kinerja dan efisiensi dalam pekerjaan sehari-hari,” jelas Zudan.
Inovasi dan Pengembangan Talenta Digital
Dengan adanya fleksibilitas ini, diharapkan dapat muncul berbagai inovasi dalam proses kerja, termasuk peluang untuk menemukan dan mengembangkan pegawai dengan talenta digital yang mampu mempercepat penyelesaian tugas dan proyek.
Kebijakan ini juga akan dievaluasi secara rutin setiap bulan untuk memastikan bahwa tujuan efisiensi dan peningkatan kinerja dapat tercapai dengan baik.
Masa Depan Kerja ASN yang Lebih Efisien dan Modern
Langkah ini menjadi tonggak baru dalam reformasi birokrasi di Pemprov Sulsel. Dengan sistem kerja yang lebih fleksibel dan berbasis hasil, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih dinamis, inovatif, dan responsif terhadap tantangan zaman.