Pemprov Sulsel Terapkan Kebijakan Flexible Working Day, ASN Hanya Wajib Masuk Kantor 3 Hari

- Jurnalis

Senin, 3 Maret 2025 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WFA ASN - Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman saat ditemui Rujab Gubernur Sulsel, Makassar, pada Senin (3/2/2025). Andi Sudirman izinkan ASN WFA (kerja dari mana saja) selama 2 hari dalam sepekan.

WFA ASN - Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman saat ditemui Rujab Gubernur Sulsel, Makassar, pada Senin (3/2/2025). Andi Sudirman izinkan ASN WFA (kerja dari mana saja) selama 2 hari dalam sepekan.

MAKASSAR, INterkin – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengumumkan kebijakan baru yang akan mengubah pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel. Mulai tahun 2025, ASN di Sulsel hanya akan diwajibkan untuk bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu, sementara dua hari sisanya dapat bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA).

Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung efisiensi anggaran sekaligus meningkatkan produktivitas serta kinerja ASN. Menurut Andi Sudirman, yang terpenting dalam pelaksanaan kebijakan ini adalah hasil atau outcome yang tercapai, bukan sekadar kehadiran fisik di kantor.

“Kita ingin fokus pada hasil kerja, bukan hanya hadir di kantor. Yang penting pekerjaan selesai dan target tercapai,” ujar Andi Sudirman dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Makassar, pada Senin (3/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Kebijakan tersebut juga mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta ASN.

Baca Juga :  Pemprov Sulsel Fasilitasi Dialog untuk Solusi Bersama: Pertemuan Pemersatu Driver Ojek Online dan Aplikator

Mengurangi Biaya dan Meningkatkan Kinerja

Andi Sudirman menyatakan bahwa penerapan sistem fleksibel ini juga akan berkontribusi pada pengurangan biaya operasional yang tidak perlu. Pemerintah Provinsi Sulsel berkomitmen untuk lebih efisien dalam mengelola anggaran tanpa mengurangi kualitas layanan publik.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah mengusulkan penerapan formula serupa, yakni dua hari WFA dan tiga hari WFO, sebagai langkah awal untuk mengurangi pengeluaran yang tidak esensial. Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menekankan bahwa kebijakan ini akan memanfaatkan digitalisasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja ASN di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Mantan Wakapolri dan MenPAN-RB Komjen Purn Syafruddin Tutup Usia

“Kebijakan ini akan memberikan peluang untuk meningkatkan kemampuan bersaing di kalangan ASN. Selain itu, kita juga akan melihat bagaimana teknologi digital dapat meningkatkan kinerja dan efisiensi dalam pekerjaan sehari-hari,” jelas Zudan.

Inovasi dan Pengembangan Talenta Digital

Dengan adanya fleksibilitas ini, diharapkan dapat muncul berbagai inovasi dalam proses kerja, termasuk peluang untuk menemukan dan mengembangkan pegawai dengan talenta digital yang mampu mempercepat penyelesaian tugas dan proyek.

Kebijakan ini juga akan dievaluasi secara rutin setiap bulan untuk memastikan bahwa tujuan efisiensi dan peningkatan kinerja dapat tercapai dengan baik.

Masa Depan Kerja ASN yang Lebih Efisien dan Modern

Langkah ini menjadi tonggak baru dalam reformasi birokrasi di Pemprov Sulsel. Dengan sistem kerja yang lebih fleksibel dan berbasis hasil, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih dinamis, inovatif, dan responsif terhadap tantangan zaman.

Berita Terkait

Pemprov Sulsel Fasilitasi Dialog untuk Solusi Bersama: Pertemuan Pemersatu Driver Ojek Online dan Aplikator
Bunda Literasi Bantaeng Apresiasi Perpustakaan Daerah, Sebut Tempatnya Nyaman untuk Belajar
Pemprov Sulsel Gelar Program Mudik Gratis “Bersama#” untuk Idul Fitri 1446 H
Majelis Hakim Tanyakan Data 801 Pemilih yang Berisiko Kehilangan Hak Pilih di Pilkada Tana Toraja
Kebakaran Hebat Landa Dusun Dandai, 8 Rumah Ludes Terbakar
Sekda Lombok Timur Pastikan Gaji Honorer Dibayar Sebelum Lebaran
Driver Ojol Tutup Jalan di Depan Kantor Gubernur Sulsel, Desak Regulasi Tarif Baru
Fatmawati Rusdi dan PAPPRI Sulsel Bersinergi Angkat Musik Tradisional Indonesia
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 20:58 WIB

Pemprov Sulsel Fasilitasi Dialog untuk Solusi Bersama: Pertemuan Pemersatu Driver Ojek Online dan Aplikator

Jumat, 14 Maret 2025 - 20:37 WIB

Bunda Literasi Bantaeng Apresiasi Perpustakaan Daerah, Sebut Tempatnya Nyaman untuk Belajar

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:27 WIB

Pemprov Sulsel Gelar Program Mudik Gratis “Bersama#” untuk Idul Fitri 1446 H

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:56 WIB

Kebakaran Hebat Landa Dusun Dandai, 8 Rumah Ludes Terbakar

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:53 WIB

Sekda Lombok Timur Pastikan Gaji Honorer Dibayar Sebelum Lebaran

Berita Terbaru