JENEPONTO – Tim gabungan Polres Jeneponto berhasil mengamankan 33 unit sepeda motor yang terlibat dalam aksi balap liar di Dusun Mangepong, Desa Mangepong, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, pada Jumat (7/3/2025) pagi. Aksi penertiban ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait gangguan ketertiban yang ditimbulkan oleh balap liar yang membahayakan keselamatan.
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, SIK., MIK, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil demi menjaga keselamatan pengendara dan masyarakat sekitar. “Balap liar jelas sangat membahayakan keselamatan baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung bergerak cepat untuk menertibkan aksi tersebut,” ungkap Kapolres.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim gabungan yang terdiri dari anggota Satlantas, Samapta Polres Jeneponto, serta personel Polsek Binamu langsung diterjunkan ke lokasi. Tim yang dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Abdul Samad, SH., dan Personel Polsek Binamu berhasil mengamankan 33 unit sepeda motor yang terlibat dalam aksi balap liar dan membawanya ke Mapolres Jeneponto untuk proses lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Jeneponto menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam kegiatan yang mengganggu ketertiban umum. “Kami akan terus memantau dan menindak pelaku balap liar. Selain itu, kami juga akan memberikan edukasi kepada mereka agar tidak meresahkan masyarakat sekitar,” ujar Kapolres.

Sebagai langkah pencegahan, Polres Jeneponto juga akan meningkatkan patroli di jalur-jalur yang rawan terjadi balap liar. Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta segera melaporkan setiap tindakan kriminal atau aksi balap liar kepada pihak kepolisian.
Polres Jeneponto berkomitmen untuk terus menciptakan situasi yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Penulis : Indonesia Terkini