Driver Ojol Tutup Jalan di Depan Kantor Gubernur Sulsel, Desak Regulasi Tarif Baru

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Driver Ojol Tutup Jalan di Depan Kantor Gubernur Sulsel, Desak Regulasi Tarif Baru

Driver Ojol Tutup Jalan di Depan Kantor Gubernur Sulsel, Desak Regulasi Tarif Baru

Makassar – Sejumlah driver ojek online (ojol) di Makassar, Sulawesi Selatan, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulsel pada Rabu, 12 Maret 2025. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan tarif yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

Pantauan detikSulsel di lokasi, aksi dimulai sekitar pukul 11.52 Wita, ketika para pengunjuk rasa membawa mobil komando lengkap dengan pengeras suara. Mereka menuntut agar regulasi terkait penyesuaian tarif baru segera diberlakukan, guna mengatasi masalah ketidaksetaraan tarif yang mereka rasakan selama ini.

Baca Juga :  Mantan Pj Sekprov Sulsel Andi Muhammad Arsjad Mundur dari Jabatannya, Ini Alasan Pengunduran Dirinya

Sebagai bentuk protes, massa menutup Jalan Urip Sumoharjo dengan menyusun ban-ban bekas yang kemudian dibakar. Mereka memblokade jalan dari arah Urip Sumoharjo menuju Jalan Perintis Kemerdekaan, sehingga arus lalu lintas menuju arah tersebut terhenti total. Kemacetan pun mengular hingga mencapai sekitar satu kilometer, mempengaruhi kendaraan yang hendak melintas di kawasan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pengunjuk rasa juga tampak melakukan orasi di atas mobil pikap yang diparkir di gerbang Kantor Gubernur Sulsel. Dengan suara lantang, seorang orator menyampaikan tuntutan mereka, “Kami datang ke sini untuk memperjuangkan keadilan bagi para driver ojol,” teriaknya.

Baca Juga :  Wali Kota Makassar Appi Siap Evaluasi Kinerja Direksi Perusda, Fokus pada Efisiensi dan Kontribusi Daerah

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/Tahun 2022, yang mengatur tarif angkutan sewa khusus atau ojek online pada 16 Desember 2022. Namun, para driver merasa bahwa kebijakan tarif tersebut belum mencerminkan biaya operasional yang mereka keluarkan, seperti harga bahan bakar dan pemeliharaan kendaraan.

Aksi ini mencerminkan keresahan para driver ojol yang berharap agar aplikator dan pemerintah dapat segera merealisasikan kebijakan yang lebih adil bagi mereka.

Berita Terkait

Pemprov Sulsel Fasilitasi Dialog untuk Solusi Bersama: Pertemuan Pemersatu Driver Ojek Online dan Aplikator
Bunda Literasi Bantaeng Apresiasi Perpustakaan Daerah, Sebut Tempatnya Nyaman untuk Belajar
Pemprov Sulsel Gelar Program Mudik Gratis “Bersama#” untuk Idul Fitri 1446 H
Majelis Hakim Tanyakan Data 801 Pemilih yang Berisiko Kehilangan Hak Pilih di Pilkada Tana Toraja
Kebakaran Hebat Landa Dusun Dandai, 8 Rumah Ludes Terbakar
Sekda Lombok Timur Pastikan Gaji Honorer Dibayar Sebelum Lebaran
Fatmawati Rusdi dan PAPPRI Sulsel Bersinergi Angkat Musik Tradisional Indonesia
Aksi Teror Geng Motor di Makassar, Kapolda Sulsel Turun Tangan dengan Patroli Besar-Besaran
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 20:58 WIB

Pemprov Sulsel Fasilitasi Dialog untuk Solusi Bersama: Pertemuan Pemersatu Driver Ojek Online dan Aplikator

Jumat, 14 Maret 2025 - 20:37 WIB

Bunda Literasi Bantaeng Apresiasi Perpustakaan Daerah, Sebut Tempatnya Nyaman untuk Belajar

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:27 WIB

Pemprov Sulsel Gelar Program Mudik Gratis “Bersama#” untuk Idul Fitri 1446 H

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:56 WIB

Kebakaran Hebat Landa Dusun Dandai, 8 Rumah Ludes Terbakar

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:53 WIB

Sekda Lombok Timur Pastikan Gaji Honorer Dibayar Sebelum Lebaran

Berita Terbaru