INterkin,Lombok Timur – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), HM Juaini Taofik, menegaskan bahwa gaji para tenaga honorer yang belum dibayarkan sejak awal tahun ini akan segera diproses dan dibayarkan sebelum perayaan Lebaran. Hal ini disampaikan Sekda dalam sebuah pernyataan resmi pada Minggu (2/3).
“Pemkab Lotim memastikan bahwa pembayaran gaji honorer akan dilakukan segera, meskipun NIP untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu masih belum keluar. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran ini dalam waktu dekat,” ujar Juaini.
Kebijakan Pembayaran Sesuai Aturan Kemendagri
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Juaini juga menjelaskan bahwa pembayaran gaji honorer ini mengacu pada arahan dan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang menginstruksikan agar gaji honorer dibayar tanpa mengurangi jumlah yang diterima pada tahun-tahun sebelumnya. Sembari menunggu keluarnya NIP untuk PPPK paruh waktu, pemkab akan memastikan pembayaran gaji honorer yang tertunda, mulai dari bulan Januari hingga Maret, dapat segera diproses.
“Para honorer tidak perlu khawatir. Kami sudah mendapat arahan dari pemerintah pusat. Gaji mereka akan dibayar penuh, sesuai dengan jumlah yang seharusnya. Pembayaran akan dirapel mulai dari bulan Januari hingga Maret,” lanjutnya.
Penjelasan Kepala BKPSDM Lotim Terkait Proses Pembayaran
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur, H. Mugini, juga memberikan penjelasan terkait penundaan pembayaran gaji honorer. Dalam hearing bersama puluhan tenaga honorer di Kantor DPRD Lotim, Mugini menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji disebabkan oleh menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
“Pembayaran gaji honorer memang tertunda sejak Januari 2025 karena adanya surat edaran dari pemerintah pusat yang menginstruksikan penundaan pembayaran selama dua bulan. Kami meminta agar para honorer dapat bersabar sembari menunggu kebijakan lebih lanjut,” ungkap H. Mugini.
Pembayaran Gaji Dirapel Setelah Regulasi Diterbitkan
Mugini juga memastikan bahwa begitu regulasi yang diperlukan diterbitkan, pembayaran gaji honorer akan dilakukan sekaligus (dirapel), dengan anggaran yang sudah tersedia. “Kami pastikan, begitu regulasi dari pusat keluar, pembayaran gaji akan segera diproses dan dibayarkan secara dirapel. Anggarannya sudah siap, jadi tidak perlu khawatir,” tandasnya.