INterkin – Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, dengan tegas merespons temuan yang viral di media sosial mengenai minyak goreng bersubsidi MinyaKita yang kemasannya tidak sesuai dengan keterangan. Dalam video yang beredar luas, terlihat bahwa kemasan yang seharusnya berisi 1 liter minyak goreng, ternyata hanya mengandung 750 ml. Temuan ini memicu kemarahan publik, mengingat produk tersebut seharusnya membantu masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau.
Amran Sulaiman menegaskan bahwa pihak-pihak yang terbukti melakukan kecurangan dalam pengisian kemasan harus dikenakan sanksi yang tegas. “Ini harus diberi sanksi, baik dengan penyegelan atau pencabutan izin,” ujar Amran dengan penuh penekanan di Gedung DPR, Kamis (6/3/2025). Sanksi ini, lanjutnya, tidak hanya berlaku bagi pedagang yang menjual produk tersebut, tetapi juga untuk produsen yang terbukti melakukan penipuan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemarahan Amran semakin menjadi-jadi karena masalah harga MinyaKita yang juga sudah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 15.700 per liter. Di pasar, harga minyak goreng bersubsidi ini bahkan sudah melambung hingga lebih dari Rp 18.000 per liter, bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang bertujuan menjaga kestabilan harga barang kebutuhan pokok.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengonfirmasi bahwa kasus ini sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya. Ia menjelaskan bahwa produsen yang terlibat dalam kasus ini adalah PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), perusahaan yang sebelumnya juga tersandung masalah penimbunan MinyaKita. “Ya, sudah kita tindaklanjuti. Sebenarnya produsen ini juga pernah terlibat dalam kasus penumpukan barang sebelumnya,” ujar Budi saat ditemui di Sarinah, Jakarta, pada Rabu (5/3/2025).
Kasus ini semakin memperburuk citra kebijakan subsidi minyak goreng pemerintah, yang seharusnya bertujuan untuk membantu masyarakat. Masyarakat pun berharap agar langkah tegas segera diambil untuk menghentikan kecurangan ini dan memastikan distribusi barang kebutuhan pokok tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.