Jakarta – Anak dari Ilyas Abdurrahman, pemilik rental mobil yang tewas ditembak oleh anggota TNI Angkatan Laut (AL), terlihat sangat emosional saat persidangan militer digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dalam persidangan tersebut, sebuah video penembakan terhadap Ilyas diputar, mengungkapkan detik-detik tragis sebelum korban meninggal dunia.
Agam Muhammad Nasrudin, putra korban, tampak terisak-isak saat menyaksikan video tersebut dan menyebut, “Tuh ayah kena di situ, padahal nggak ngapa-ngapain, saya lihat,” ujarnya dengan suara gemetar. Tak hanya Agam, saudara kandungnya Rizki Agam Syahputra juga tak kuasa menahan tangis. Melihat hal itu, Oditur Militer pun memberikan dukungan emosional kepada kedua anak korban dengan memeluk mereka.
Tiga Prajurit TNI AL Tersangka Pembunuhan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini melibatkan tiga anggota TNI AL, yang kini menjadi terdakwa dalam pembunuhan Ilyas Abdurrahman. Mereka adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo (terdakwa pertama), Sersan Satu Akbar Adli (terdakwa kedua), dan Sersan Satu Rafsin Hermawan (terdakwa ketiga). Bambang Apri Atmojo, sebagai salah satu tersangka, terlihat dalam video berjalan sambil merokok setelah menembak Ilyas, yang kemudian menarik perhatian anak korban yang menyebut aksi tersebut mirip dengan mafia Italia.
“Saya mohon izin Yang Mulia, terlihat jelas di video, terdakwa satu menembak layaknya mafia Italia, sambil merokok,” ujar Rizki Agam Syahputra, dengan nada penuh emosi.
Peristiwa tragis ini terjadi pada 2 Januari 2025, ketika Ilyas berusaha mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang dibawa kabur oleh penyewa. Namun, mobil tersebut sudah dijual kepada anggota TNI yang terlibat dalam kasus ini, dengan Bambang sebagai perantara transaksi. Keberadaan mobil tersebut terdeteksi berkat alat GPS yang terpasang di kendaraan Ilyas.
Peristiwa itu berlangsung di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, tepat di depan Indomaret, di mana Ilyas sempat terjatuh dan meninggal dunia setelah berlari ke dalam toko untuk mencari pertolongan.
Keterangan Forensik dan Dakwaan Hukum
Dari hasil pemeriksaan Dokter Spesialis Forensik di RSUD Balaraja Tangerang, Baety Adhayat, Ilyas diketahui menderita dua luka tembak, satu di dada dan satu lagi di lengan kiri. Salah satu peluru yang menembus dada diperkirakan ditembakkan dari jarak dekat, yang menjadi penyebab utama kematiannya.
Para terdakwa kini menghadapi dakwaan yang sangat berat. Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait dengan pembunuhan berencana, sementara Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Penulis : Indonesia Terkini
Editor : Indonesia Terkini
Sumber Berita : Tempo