Jakarta, INterkin – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, menyampaikan harapannya agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Harapan ini disampaikan setelah dirinya ditangkap KPK terkait dugaan penghalangan penyidikan dalam kasus mantan anggota legislatif PDI-P, Harun Masiku. Hasto menegaskan bahwa KPK harus berani mengungkap semua kasus korupsi secara transparan, tanpa terkecuali, termasuk memeriksa pihak-pihak yang dekat dengan Presiden Joko Widodo.
“Saya berharap KPK dapat menegakkan hukum tanpa pilih kasih, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” ujar Hasto dengan tegas saat hendak dibawa ke Rumah Tahanan KPK pada Kamis (20/2/2025). Ia menambahkan bahwa sebagai Sekjen PDI-P, dirinya menyadari konsekuensi politik yang bisa muncul, termasuk kemungkinan dirinya dikriminalisasi. Namun, Hasto mengaku tidak terkejut dengan penangkapannya oleh KPK.
“Sejak awal, saya sudah menyatakan bahwa sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya siap menerima segala konsekuensi demi Indonesia, karena negara ini dibangun dengan pengorbanan. Kita adalah bangsa pejuang,” ujar Hasto dengan penuh keyakinan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus Dugaan Penghalangan Penyidikan dan Suap Harun Masiku
Hasto Kristiyanto kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penghalangan penyidikan yang terkait dengan suap dari Harun Masiku kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto diduga terlibat dalam upaya sengaja menghalangi penyidikan kasus korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024. Selain itu, Hasto juga disangka terlibat dalam kasus suap terkait Harun Masiku.
“Hasto diduga bersama Harun Masiku dan pihak-pihak lainnya memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Penyidik KPK saat ini tengah mengumpulkan berkas secara simultan untuk melanjutkan penyidikan,” jelas Setyo Budiyanto.
Latar Belakang Kasus dan Operasi Tangkap Tangan
Kasus yang melibatkan Hasto berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020. Dalam OTT tersebut, sejumlah pihak yang terlibat dalam suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI ditangkap, termasuk Wahyu Setiawan. Namun, saat itu, Hasto dan Harun Masiku tidak berhasil ditangkap.
Hasto kini disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penulis : INterkin
Sumber Berita : KOMPAS.com