Makassar, 8 Maret 2025 – Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Febrian Lubis, mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan anggaran dalam sejumlah proyek di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada tahun anggaran 2024. Menurutnya, nilai total potensi kerugian yang ditemukan bisa mencapai Rp87 miliar.
Febrian Lubis menyatakan bahwa LBH Jakarta telah melakukan telaah terhadap berbagai dokumen proyek dan menemukan indikasi adanya penggelembungan anggaran di beberapa paket pekerjaan. “Dari hasil kalkulasi yang kami lakukan, terdapat sekitar Rp87 miliar yang berpotensi menyimpang,” ungkapnya pada konferensi pers yang diadakan Senin (3/3/2025).
Proyek-proyek yang dimaksud tersebar di berbagai fakultas di UNM dan merupakan bagian dari program revitalisasi kampus. Nilai proyek yang terlibat bervariasi, mulai dari Rp930 juta hingga yang terbesar mencapai Rp24 miliar. “Ada beberapa proyek yang nilainya mencapai miliaran, dengan beberapa proyek berharga lebih dari Rp5 miliar,” jelas Febrian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyimpangan yang Ditemukan: Febrian menyoroti dua masalah utama dalam proyek-proyek tersebut. Pertama, dugaan penggelembungan anggaran. Kedua, dugaan ketidaksesuaian sertifikasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani proyek-proyek ini. Menurutnya, PPK yang bertanggung jawab, yang dikenal dengan inisial AN, tidak memenuhi kualifikasi yang disyaratkan untuk menangani proyek dengan nilai lebih dari Rp200 juta. “PPK ini hanya memiliki sertifikasi C, yang mana seharusnya dia hanya boleh menangani proyek di bawah Rp200 juta. Namun, dia justru menangani proyek dengan nilai mulai dari Rp1 miliar hingga Rp24 miliar,” kata Febrian.
Hal ini, menurutnya, menunjukkan adanya pelanggaran administrasi yang cukup serius. Febrian juga mengungkapkan adanya dugaan kolaborasi antara pihak-pihak terkait, yang memungkinkan AN untuk menangani proyek-proyek besar tersebut.
Tanggapan Rektor UNM: Menanggapi hal tersebut, Rektor UNM, Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Sn, mengaku terkejut dengan angka kerugian yang disebutkan. “Saya sangat kaget mendengar dugaan potensi kerugian yang mencapai Rp87 miliar. Itu angka yang luar biasa besar. Kalau memang ada penyimpangan, maka total anggaran yang diselewengkan bisa mencapai Rp870 miliar jika diasumsikan rata-rata 10% dari total anggaran diselewengkan,” ungkapnya dengan penuh keheranan.
Namun, Prof. Karta juga menyoroti beberapa kejanggalan dalam pemberitaan tersebut. Ia mengkritik penggunaan nama lengkap terduga pelaku dalam berita yang beredar, yang menurutnya tidak sesuai dengan praktik hukum yang berlaku, di mana biasanya hanya inisial yang digunakan untuk melindungi hak privasi. “Tentu saja UNM akan taat pada hukum, dan siap untuk menghadapi proses hukum terkait dugaan ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Prof. Karta menjelaskan bahwa semua proyek di UNM dilakukan melalui e-katalog yang transparan, dan ia memastikan bahwa sertifikasi PPK yang bersangkutan masih sesuai dengan edaran dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). “Kami akan terus mengawasi dan menunggu perkembangan selanjutnya terkait masalah ini,” tandasnya.
Penutup: Kasus ini masih terus berkembang, dan UNM siap menjalani proses hukum jika terbukti ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. Dugaan penyimpangan ini menjadi perhatian penting bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di institusi pendidikan tinggi.
Penulis : Indonesia Terkini