MAKASSAR, INterkin – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, meluncurkan kebijakan baru untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Pedoman kerja fleksibel ini diterbitkan sebagai respons terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran dan pengelolaan sumber daya pemerintah yang lebih optimal.
Bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih dinamis dan responsif, Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 293/II/Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 28 Februari 2025 mengatur pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel. Kebijakan ini memungkinkan ASN bekerja dari lokasi lain selain kantor, dengan tetap menjaga disiplin, integritas, dan kualitas pelayanan publik.
Inti Kebijakan Kerja Fleksibel
-
Kerja Fleksibel: Definisi dan Prinsip Utama
Pedoman ini mengatur bahwa ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan baik di kantor maupun di lokasi lain, selama tidak melanggar kode etik dan perilaku ASN. Tujuannya adalah untuk menjaga reputasi dan kredibilitas Pemprov Sulsel, sambil tetap memenuhi tanggung jawab sebagai pelayan publik yang profesional.ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
-
Frekuensi Kerja: Aturan dan Batasan
- ASN wajib bekerja dari kantor minimal tiga hari dalam seminggu.
- Bekerja dari lokasi lain hanya diperbolehkan untuk maksimal 30% dari jumlah ASN di setiap perangkat daerah/unit kerja, dengan penetapan frekuensi berdasarkan surat tugas dari Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja.
-
Kriteria Pekerjaan yang Dapat Dilakukan Secara Fleksibel
- Perumusan kebijakan atau rekomendasi kebijakan.
- Pekerjaan yang tidak memerlukan interaksi langsung dengan pengguna layanan (internal maupun eksternal).
- Tugas yang dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas daring (online).
- Urusan protokol dan akomodasi untuk pejabat pemerintah (Gubernur, Wakil Gubernur, atau Sekretaris Daerah).
- Pekerjaan tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja.
-
Kewajiban ASN yang Bekerja Fleksibel
ASN yang bekerja di lokasi selain kantor wajib untuk:- Menyampaikan surat tugas melalui sistem e-SIAP.
- Mematuhi kode etik, perilaku, dan disiplin yang berlaku di Pemprov Sulsel, termasuk norma kesopanan yang berlaku di masyarakat.
- Menggunakan waktu kerja secara efektif dan bertanggung jawab.
- Bersikap responsif dan dapat dihubungi serta siap hadir di kantor jika dibutuhkan.
- Mematuhi aturan pakaian kerja yang rapi dan sesuai, kecuali bagi ASN yang bekerja melalui fasilitas daring yang tetap mengikuti ketentuan pakaian dinas.
-
Monitoring dan Evaluasi Kinerja
Setiap atasan langsung wajib memantau dan mengevaluasi kinerja ASN yang bekerja secara fleksibel. Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pekerjaan tetap dilakukan dengan baik dan tujuan organisasi tercapai. -
Penilaian Kinerja
Penilaian kinerja ASN yang bekerja secara fleksibel akan dilakukan sesuai dengan ketentuan pengelolaan kinerja yang ada, untuk memastikan bahwa fleksibilitas tidak mengurangi kualitas pekerjaan dan layanan kepada masyarakat. -
Pengawasan dan Pengelolaan Proses Bisnis
Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja diminta untuk:- Memantau kedisiplinan ASN, pencapaian sasaran, dan target kinerja individu dan organisasi.
- Menyederhanakan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
- Menggunakan media informasi untuk menyampaikan standar pelayanan baru kepada publik dan membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.
- Memastikan bahwa produk pelayanan, baik secara daring (online) maupun luring (offline), tetap memenuhi standar yang ditetapkan.
-
Penerapan Kebijakan pada Pegawai Non-ASN
Pedoman ini juga berlaku bagi pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Sulsel, dengan penyesuaian tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menciptakan Lingkungan Kerja yang Modern dan Produktif
Dengan diterbitkannya pedoman kerja fleksibel ini, Gubernur Andi Sudirman berharap dapat menciptakan perubahan positif dalam tata kelola pemerintahan yang lebih modern. Kebijakan ini memberikan ruang bagi ASN untuk bekerja lebih produktif dan efisien, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik yang menjadi prioritas utama. Ini juga merupakan langkah strategis dalam memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mempermudah pelaksanaan tugas kedinasan.
Diharapkan, melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, khususnya dalam konteks digitalisasi dan pengelolaan sumber daya manusia yang lebih fleksibel.