Gubernur Sulsel Terbitkan Pedoman Kerja Fleksibel untuk ASN, Fokus pada Efisiensi dan Produktivitas

- Jurnalis

Senin, 3 Maret 2025 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman

MAKASSAR, INterkin – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, meluncurkan kebijakan baru untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Pedoman kerja fleksibel ini diterbitkan sebagai respons terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran dan pengelolaan sumber daya pemerintah yang lebih optimal.

Bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih dinamis dan responsif, Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 293/II/Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 28 Februari 2025 mengatur pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel. Kebijakan ini memungkinkan ASN bekerja dari lokasi lain selain kantor, dengan tetap menjaga disiplin, integritas, dan kualitas pelayanan publik.

Inti Kebijakan Kerja Fleksibel

  1. Kerja Fleksibel: Definisi dan Prinsip Utama
    Pedoman ini mengatur bahwa ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan baik di kantor maupun di lokasi lain, selama tidak melanggar kode etik dan perilaku ASN. Tujuannya adalah untuk menjaga reputasi dan kredibilitas Pemprov Sulsel, sambil tetap memenuhi tanggung jawab sebagai pelayan publik yang profesional.

    ADVERTISEMENT

    SCROLL TO RESUME CONTENT

  2. Frekuensi Kerja: Aturan dan Batasan

    • ASN wajib bekerja dari kantor minimal tiga hari dalam seminggu.
    • Bekerja dari lokasi lain hanya diperbolehkan untuk maksimal 30% dari jumlah ASN di setiap perangkat daerah/unit kerja, dengan penetapan frekuensi berdasarkan surat tugas dari Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja.
  3. Kriteria Pekerjaan yang Dapat Dilakukan Secara Fleksibel

    • Perumusan kebijakan atau rekomendasi kebijakan.
    • Pekerjaan yang tidak memerlukan interaksi langsung dengan pengguna layanan (internal maupun eksternal).
    • Tugas yang dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas daring (online).
    • Urusan protokol dan akomodasi untuk pejabat pemerintah (Gubernur, Wakil Gubernur, atau Sekretaris Daerah).
    • Pekerjaan tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja.
  4. Kewajiban ASN yang Bekerja Fleksibel
    ASN yang bekerja di lokasi selain kantor wajib untuk:

    • Menyampaikan surat tugas melalui sistem e-SIAP.
    • Mematuhi kode etik, perilaku, dan disiplin yang berlaku di Pemprov Sulsel, termasuk norma kesopanan yang berlaku di masyarakat.
    • Menggunakan waktu kerja secara efektif dan bertanggung jawab.
    • Bersikap responsif dan dapat dihubungi serta siap hadir di kantor jika dibutuhkan.
    • Mematuhi aturan pakaian kerja yang rapi dan sesuai, kecuali bagi ASN yang bekerja melalui fasilitas daring yang tetap mengikuti ketentuan pakaian dinas.
  5. Monitoring dan Evaluasi Kinerja
    Setiap atasan langsung wajib memantau dan mengevaluasi kinerja ASN yang bekerja secara fleksibel. Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pekerjaan tetap dilakukan dengan baik dan tujuan organisasi tercapai.

  6. Penilaian Kinerja
    Penilaian kinerja ASN yang bekerja secara fleksibel akan dilakukan sesuai dengan ketentuan pengelolaan kinerja yang ada, untuk memastikan bahwa fleksibilitas tidak mengurangi kualitas pekerjaan dan layanan kepada masyarakat.

  7. Pengawasan dan Pengelolaan Proses Bisnis
    Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja diminta untuk:

    • Memantau kedisiplinan ASN, pencapaian sasaran, dan target kinerja individu dan organisasi.
    • Menyederhanakan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
    • Menggunakan media informasi untuk menyampaikan standar pelayanan baru kepada publik dan membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.
    • Memastikan bahwa produk pelayanan, baik secara daring (online) maupun luring (offline), tetap memenuhi standar yang ditetapkan.
  8. Penerapan Kebijakan pada Pegawai Non-ASN
    Pedoman ini juga berlaku bagi pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Sulsel, dengan penyesuaian tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Peserta Buka Puasa Bersama IKA Unhas dan Himpuni di Kediaman Mentan Amran Capai Lebih dari 1000 Orang

Menciptakan Lingkungan Kerja yang Modern dan Produktif

Dengan diterbitkannya pedoman kerja fleksibel ini, Gubernur Andi Sudirman berharap dapat menciptakan perubahan positif dalam tata kelola pemerintahan yang lebih modern. Kebijakan ini memberikan ruang bagi ASN untuk bekerja lebih produktif dan efisien, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik yang menjadi prioritas utama. Ini juga merupakan langkah strategis dalam memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mempermudah pelaksanaan tugas kedinasan.

Baca Juga :  Deretan Tokoh Politik Makan Semeja dengan Andi Amran Sulaiman di Jakarta, Bareng Kepala Daerah Terpilih

Diharapkan, melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, khususnya dalam konteks digitalisasi dan pengelolaan sumber daya manusia yang lebih fleksibel.

Berita Terkait

Majelis Hakim Tanyakan Data 801 Pemilih yang Berisiko Kehilangan Hak Pilih di Pilkada Tana Toraja
Kebakaran Hebat Landa Dusun Dandai, 8 Rumah Ludes Terbakar
Sekda Lombok Timur Pastikan Gaji Honorer Dibayar Sebelum Lebaran
Driver Ojol Tutup Jalan di Depan Kantor Gubernur Sulsel, Desak Regulasi Tarif Baru
Fatmawati Rusdi dan PAPPRI Sulsel Bersinergi Angkat Musik Tradisional Indonesia
Aksi Teror Geng Motor di Makassar, Kapolda Sulsel Turun Tangan dengan Patroli Besar-Besaran
EWAKO PSM KU, EWAKO WALIKOTA KU” Munafri Arifuddin”: Sinergi Sepak Bola dan Kepemimpinan untuk Makassar
Mantan Pj Sekprov Sulsel Andi Muhammad Arsjad Mundur dari Jabatannya, Ini Alasan Pengunduran Dirinya
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:11 WIB

Majelis Hakim Tanyakan Data 801 Pemilih yang Berisiko Kehilangan Hak Pilih di Pilkada Tana Toraja

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:56 WIB

Kebakaran Hebat Landa Dusun Dandai, 8 Rumah Ludes Terbakar

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:53 WIB

Sekda Lombok Timur Pastikan Gaji Honorer Dibayar Sebelum Lebaran

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:06 WIB

Driver Ojol Tutup Jalan di Depan Kantor Gubernur Sulsel, Desak Regulasi Tarif Baru

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:29 WIB

Fatmawati Rusdi dan PAPPRI Sulsel Bersinergi Angkat Musik Tradisional Indonesia

Berita Terbaru

Kebakaran Hebat Landa Dusun Dandai, 8 Rumah Ludes Terbakar

Daerah

Kebakaran Hebat Landa Dusun Dandai, 8 Rumah Ludes Terbakar

Jumat, 14 Mar 2025 - 16:56 WIB

Salah Sasaran

Hiburan

Salah Sasaran

Jumat, 14 Mar 2025 - 15:50 WIB