Hasto Kristiyanto Buka Suara Terkait Penetapannya Sebagai Tersangka oleh KPK: “Ini Semua Terkait Kepentingan Politik”

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dalam kasus Harun Masiku Hasto Kristiyanto Berperan sebagai apa ?

dalam kasus Harun Masiku Hasto Kristiyanto Berperan sebagai apa ?

Interkin,Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, akhirnya angkat bicara setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan obstruction of justice terkait dengan perkara Harun Masiku. Setelah beberapa waktu memilih untuk diam, Hasto memberikan klarifikasi terkait status hukumnya dalam sebuah konferensi pers di kantor DPP PDI-P, Jakarta, pada Selasa (18/2/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Hasto dengan tegas menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak lepas dari kepentingan politik kekuasaan. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan eksaminasi hukum yang dilakukan oleh sejumlah ahli, tidak ditemukan fakta hukum yang mendasari penetapannya sebagai tersangka baik dalam kasus suap maupun perintangan proses hukum (obstruction of justice).

“Penetapan saya sebagai tersangka ini sepenuhnya tidak didasarkan pada bukti hukum yang sah. Kami telah melakukan eksaminasi hukum dari berbagai ahli, dan hasilnya menunjukkan tidak ada fakta hukum yang mendukung keputusan tersebut,” jelas Hasto dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Hasto, tidak ada bukti permulaan yang cukup kuat untuk mendasarkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia juga menambahkan bahwa keterangan para ahli yang diajukan dalam proses praperadilan lebih lanjut menguatkan klaimnya bahwa keputusan KPK tersebut tidak didasarkan pada fakta yang benar.

Baca Juga :  Ducati Bantah Valentino Rossi Jadi Pemicu Perseteruan Marquez dan Bagnaia di MotoGP 2025

Penetapan Tersangka Hasto oleh KPK
Pada Desember 2024, Hasto Kristiyanto secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang melibatkan eks kader PDI-P, Harun Masiku. Hasto diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, serta dugaan obstruction of justice terkait penyelidikan yang melibatkan Harun Masiku.

Penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024. Dalam penyelidikan tersebut, KPK menduga Hasto, bersama dengan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah, membantu Harun Masiku untuk melakukan suap terhadap Wahyu Setiawan demi meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Tuduhan Perintangan Proses Hukum
Selain dugaan suap, Hasto juga disangkakan melakukan perintangan terhadap penyidikan kasus Harun Masiku, yang masih berstatus buron sejak 2020. Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 12 UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai obstruction of justice.

Baca Juga :  Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Tunda Keberangkatan ke Retret Akmil Usai Penangkapan Hasto Kristiyanto

Kritik Terhadap Penetapan Tersangka
Dalam kesempatan itu, Hasto juga mengkritik langkah KPK yang dinilai bermuatan politis. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang dijalani tidak objektif dan lebih mengarah pada upaya politis. “Ini semua terkait dengan dinamika politik yang sedang berlangsung. Saya percaya bahwa saya tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tegas Hasto.

Dengan penjelasan ini, Hasto berharap bahwa proses hukum selanjutnya akan mengungkapkan kebenaran yang sesungguhnya dan membuktikan bahwa ia tidak bersalah. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum secara transparan.

Penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK dalam kasus Harun Masiku terus menuai perhatian publik. Dalam klarifikasinya, Hasto bersikeras bahwa tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak berdasar pada fakta hukum yang kuat dan lebih dipengaruhi oleh faktor politik. Meskipun demikian, proses hukum akan terus berjalan, dan Hasto berharap keadilan dapat ditegakkan seiring berjalannya waktu.

Apa peran Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku ?

Penulis : Indonesia Terkini

Editor : Indonesia Terkini

Sumber Berita : KOMPAS.com

Berita Terkait

Majelis Hakim Tanyakan Data 801 Pemilih yang Berisiko Kehilangan Hak Pilih di Pilkada Tana Toraja
Toyota bZ3X Laris Manis di China, Pemesanan Tembus 10 Ribu Unit Per Jam dengan Harga Mulai Rp 246 Juta
Peserta Buka Puasa Bersama IKA Unhas dan Himpuni di Kediaman Mentan Amran Capai Lebih dari 1000 Orang
Aksi Teror Geng Motor di Makassar, Kapolda Sulsel Turun Tangan dengan Patroli Besar-Besaran
Harta Kekayaan Haji Isam, Crazy Rich Kalimantan Selatan yang Diundang Presiden Prabowo ke Istana
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Rencanakan Pembekuan Jabatan Ketua RT/RW untuk Pemilihan yang Adil dan Netral
Polres Jeneponto Gencarkan Penertiban Balap Liar, 33 Sepeda Motor Diamankan
Amran Sulaiman Geram Soal MinyaKita yang Terbukti Tidak Sesuai Kemasan, Ancaman Sanksi untuk Produsen dan Pedagang Curang
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:16 WIB

Toyota bZ3X Laris Manis di China, Pemesanan Tembus 10 Ribu Unit Per Jam dengan Harga Mulai Rp 246 Juta

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:11 WIB

Peserta Buka Puasa Bersama IKA Unhas dan Himpuni di Kediaman Mentan Amran Capai Lebih dari 1000 Orang

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:00 WIB

Aksi Teror Geng Motor di Makassar, Kapolda Sulsel Turun Tangan dengan Patroli Besar-Besaran

Selasa, 11 Maret 2025 - 00:14 WIB

Harta Kekayaan Haji Isam, Crazy Rich Kalimantan Selatan yang Diundang Presiden Prabowo ke Istana

Sabtu, 8 Maret 2025 - 13:20 WIB

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Rencanakan Pembekuan Jabatan Ketua RT/RW untuk Pemilihan yang Adil dan Netral

Berita Terbaru