Interkin,Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, akhirnya angkat bicara setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan obstruction of justice terkait dengan perkara Harun Masiku. Setelah beberapa waktu memilih untuk diam, Hasto memberikan klarifikasi terkait status hukumnya dalam sebuah konferensi pers di kantor DPP PDI-P, Jakarta, pada Selasa (18/2/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Hasto dengan tegas menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak lepas dari kepentingan politik kekuasaan. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan eksaminasi hukum yang dilakukan oleh sejumlah ahli, tidak ditemukan fakta hukum yang mendasari penetapannya sebagai tersangka baik dalam kasus suap maupun perintangan proses hukum (obstruction of justice).
“Penetapan saya sebagai tersangka ini sepenuhnya tidak didasarkan pada bukti hukum yang sah. Kami telah melakukan eksaminasi hukum dari berbagai ahli, dan hasilnya menunjukkan tidak ada fakta hukum yang mendukung keputusan tersebut,” jelas Hasto dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Hasto, tidak ada bukti permulaan yang cukup kuat untuk mendasarkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia juga menambahkan bahwa keterangan para ahli yang diajukan dalam proses praperadilan lebih lanjut menguatkan klaimnya bahwa keputusan KPK tersebut tidak didasarkan pada fakta yang benar.
Penetapan Tersangka Hasto oleh KPK
Pada Desember 2024, Hasto Kristiyanto secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang melibatkan eks kader PDI-P, Harun Masiku. Hasto diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, serta dugaan obstruction of justice terkait penyelidikan yang melibatkan Harun Masiku.
Penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024. Dalam penyelidikan tersebut, KPK menduga Hasto, bersama dengan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah, membantu Harun Masiku untuk melakukan suap terhadap Wahyu Setiawan demi meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Tuduhan Perintangan Proses Hukum
Selain dugaan suap, Hasto juga disangkakan melakukan perintangan terhadap penyidikan kasus Harun Masiku, yang masih berstatus buron sejak 2020. Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 12 UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai obstruction of justice.
Kritik Terhadap Penetapan Tersangka
Dalam kesempatan itu, Hasto juga mengkritik langkah KPK yang dinilai bermuatan politis. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang dijalani tidak objektif dan lebih mengarah pada upaya politis. “Ini semua terkait dengan dinamika politik yang sedang berlangsung. Saya percaya bahwa saya tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tegas Hasto.
Dengan penjelasan ini, Hasto berharap bahwa proses hukum selanjutnya akan mengungkapkan kebenaran yang sesungguhnya dan membuktikan bahwa ia tidak bersalah. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum secara transparan.
Penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK dalam kasus Harun Masiku terus menuai perhatian publik. Dalam klarifikasinya, Hasto bersikeras bahwa tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak berdasar pada fakta hukum yang kuat dan lebih dipengaruhi oleh faktor politik. Meskipun demikian, proses hukum akan terus berjalan, dan Hasto berharap keadilan dapat ditegakkan seiring berjalannya waktu.

Penulis : Indonesia Terkini
Editor : Indonesia Terkini
Sumber Berita : KOMPAS.com