Interkin,Makassar – Menjelang akhir masa jabatannya, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, memberikan keputusan tegas terhadap tiga pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar. Keputusan ini diambil setelah hasil pemeriksaan dari Inspektorat menemukan adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh ketiga pejabat tersebut.
Langkah ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat dan pemerhati kebijakan publik. Sebagian besar mendukung keputusan tersebut sebagai upaya penegakan disiplin di kalangan aparatur sipil negara (ASN), namun tak sedikit pula yang mempertanyakan apakah keputusan ini dipengaruhi oleh faktor politis, mengingat posisi pemerintahan yang tengah mengalami transisi.
Pejabat yang menerima sanksi berat adalah Muhyiddin, Kepala Dinas Pendidikan nonaktif, M. Guntur, Kepala Bidang SMP, dan M. Aris, Kepala Bidang SD. Ketiganya diberhentikan setelah menjalani sidang tindak lanjut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Makassar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian ini diambil untuk menegakkan disiplin di lingkungan pemerintahan. “Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat yang harus kami tindak lanjuti. Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme di jajaran pemerintahan,” ujar Danny Pomanto dalam konferensi pers, Selasa (18/2/2025).
Berdasarkan temuan Inspektorat, Muhyiddin terbukti melanggar prinsip netralitas ASN serta melakukan perjalanan dinas ke luar negeri tanpa izin pimpinan. Sementara itu, M. Guntur dan M. Aris terlibat dalam dugaan kolusi terkait dengan proyek pengadaan smartboard dan penyalahgunaan fasilitas hotel dengan mendapatkan diskon khusus yang tidak sesuai prosedur.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum, memastikan bahwa pemberian sanksi kepada ketiga pejabat tersebut telah mengikuti prosedur yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin PNS.
“Sanksi ini diberikan setelah sidang tindak lanjut LHP Inspektorat yang digelar pada 10 Februari 2025. Semua proses telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kami pastikan transparansi dalam setiap langkah yang diambil,” tegas Akhmad Namsum.
Keputusan ini tidak hanya menggugah kalangan pemerintahan, tetapi juga mendapat perhatian masyarakat luas. Banyak pihak yang menilai sanksi tersebut sebagai bentuk keseriusan Wali Kota Makassar dalam menegakkan disiplin dan transparansi di lingkungan pemerintahan daerah. Namun, beberapa kalangan juga menilai bahwa keputusan ini mungkin memiliki kaitan dengan dinamika politik, mengingat transisi kepemimpinan yang sedang berlangsung.
Pemberian sanksi tegas ini merupakan langkah konkret yang diambil untuk memastikan bahwa pejabat di lingkungan pemerintah kota Makassar beroperasi sesuai dengan norma, aturan, dan kode etik yang berlaku. Langkah ini juga menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pejabat yang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
Penulis : Indonesia Terkini
Editor : Indonesia Terkini
Sumber Berita : SR