SAMARINDA — Setelah sempat dijadwalkan untuk ditutup selama dua pekan akibat tabrakan dengan kapal tongkang bermuatan kayu, Jembatan Mahakam Satu di Kota Samarinda kini kembali dibuka untuk lalu lintas. Penutupan sementara tersebut dilakukan untuk melakukan investigasi terkait kondisi konstruksi jembatan.
Proses investigasi yang berlangsung hanya selama satu hari itu menghasilkan kesimpulan yang menggembirakan: tidak ditemukan kerusakan serius pada struktur jembatan. Meski demikian, terdapat beberapa kerusakan minor yang tidak memengaruhi kekuatan struktural jembatan secara keseluruhan.
Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, Hendro Satrio, menjelaskan bahwa meskipun ada kerusakan kecil pada elemen jembatan, insiden tersebut tidak mengubah bentuk fisik jembatan, baik pada bagian atas, bawah, maupun fondasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pergeseran pada pilar jembatan hanya tercatat sekitar 4 mm ketika volume lalu lintas padat. Namun, pilar tersebut kembali stabil saat jumlah kendaraan berkurang,” ujar Hendro. “Ini menunjukkan bahwa struktur jembatan tetap aman dan tidak membahayakan pengendara.”
Hendro juga menambahkan bahwa pembengkokan pada pilar tidak terjadi, dan pergeseran lateral jembatan masih berada jauh di bawah batas toleransi yang ditetapkan, yakni 0,5% dari tinggi pilar.
Selain itu, hasil pengujian geometri pada dua titik jembatan menunjukkan adanya retakan lama yang muncul kembali. Meskipun retakan tersebut memiliki kedalaman masing-masing 54,82 mm dan 87,33 mm, keretakan tersebut tidak menembus beton pada sisi lainnya, sehingga tidak membahayakan kekuatan jembatan.
Dalam pengujian lain yang melibatkan goncangan pada struktur jembatan, frekuensi vibrasi yang tercatat adalah 1,4 Hz untuk bentang 100 meter dan 2,05 Hz untuk bentang 60 meter. Hasil ini masih berada dalam rentang aman sesuai dengan Pedoman 02/2022 dari Ditjen Bina Marga.
“Berdasarkan hasil-hasil investigasi dan pengujian tersebut, kami menyatakan bahwa Jembatan Mahakam Satu masih aman untuk digunakan dengan catatan pengaturan beban kendaraan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Hendro.
Meski demikian, BBPJN Kaltim masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) terkait kerusakan pada fender jembatan dan proses ganti rugi yang harus dibayar oleh pihak yang menyebabkan tabrakan.
Dengan demikian, meskipun ada sedikit kerusakan, jembatan ini tetap layak beroperasi dan aman untuk digunakan oleh masyarakat.