Maros, Sulawesi Selatan – Kasus korupsi yang melibatkan dana rehabilitasi Perpustakaan Kabupaten Maros, dengan total kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar, kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros. Lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini akan segera menjalani proses persidangan.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu, 26 Februari 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Hal ini diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Maros, Sulfikar, yang memastikan proses hukum terhadap kelima tersangka akan terus berlanjut.
“Tahap dua kasus korupsi ini sudah berlangsung, dan kami akan segera mempelajari hal-hal yang mungkin bisa meringankan para tersangka, seperti pemulihan uang negara,” ujar Sulfikar kepada detikSulsel. “Jika ada pertimbangan yang menguntungkan, kami akan meninjau keputusan terkait status penahanan, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kelima tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah WP (40), MIOS (40), MS (58), MS (45), dan SM (33). Salah satu di antaranya merupakan Ketua LSM anti-korupsi yang dikenal dengan inisial MIOS. Selain itu, diketahui bahwa satu tersangka lainnya adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen, sementara yang lainnya merupakan pelaksana dan konsultan pengawasan proyek rehabilitasi tersebut.
Kasus ini bermula pada tahun 2023, ketika penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Maros mulai melakukan investigasi. Proyek rehabilitasi ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 yang dikelola oleh Dinas Perpustakaan Kabupaten Maros. Dalam penyidikan, diketahui adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara.
Sulfikar juga menambahkan bahwa semua tersangka dalam kondisi sehat, berdasarkan surat keterangan dari pihak kepolisian yang menyertakan informasi tersebut dalam berkas perkara. “Berdasarkan surat dari polisi, kelima tersangka dalam kondisi sehat,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat salah satu tersangka adalah ketua LSM yang seharusnya berperan dalam mengawasi jalannya proyek dan memerangi korupsi. Kejari Maros memastikan akan mengusut tuntas kasus ini dan melanjutkan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Penulis : Indonesia Terkini