Korupsi Pertamina Hampir Rugikan Negara Rp1.000 Triliun, Andi Arief Desak Kejagung Kembalikan Uang Negara

- Jurnalis

Sabtu, 1 Maret 2025 - 03:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Andi Arief

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Andi Arief

JAKARTA – PT Pertamina (Persero) memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar mengenai dugaan oplosan Bahan Bakar Minyak (BBM). Isu ini muncul setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan adanya kasus korupsi yang tengah diselidiki.

Sejauh ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) antara tahun 2018 hingga 2023. Kasus ini berpotensi merugikan negara hingga Rp193,7 triliun per tahun, yang berarti total kerugian mencapai hampir Rp1.000 triliun selama lima tahun.

Baca Juga :  Gempa Terkini Jumat, 7 Maret 2025: Laporan Lengkap dari BMKG

Kerugian negara ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk ekspor minyak mentah domestik, serta impor minyak mentah dan BBM yang melibatkan broker.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi temuan ini, Politikus Partai Demokrat Andi Arief menyampaikan pandangannya melalui akun media sosial X pribadinya. Ia menilai angka kerugian yang mencapai hampir Rp1.000 triliun tersebut sangat mencengangkan dan harus segera diatasi.

“Jika benar kerugian per tahun mencapai 197 triliun, dan terjadi selama lima tahun, maka total kerugiannya sangat fantastis,” tulis Andi Arief pada Jumat (28/2/2025).

Baca Juga :  Bentrokan Warga dan Mahasiswa di Makassar, Fasilitas Kampus Rusak, 6 Orang Diamankan

Andi Arief juga mengusulkan agar Kejaksaan Agung segera membentuk tim khusus untuk mengembalikan uang negara yang hilang tersebut. Ia menegaskan bahwa uang yang hilang tersebut adalah hak negara dan harus dikembalikan dalam bentuk apapun.

“Sebaiknya Kejaksaan membentuk tim khusus untuk mengambil kembali uang itu dalam bentuk apapun,” tegasnya. “Yang terpenting adalah uang negara kembali,” pungkasnya.

Penulis : Indonesia Terkini

Editor : Indonesia Terkini

Sumber Berita : Fajar

Berita Terkait

Majelis Hakim Tanyakan Data 801 Pemilih yang Berisiko Kehilangan Hak Pilih di Pilkada Tana Toraja
Toyota bZ3X Laris Manis di China, Pemesanan Tembus 10 Ribu Unit Per Jam dengan Harga Mulai Rp 246 Juta
Peserta Buka Puasa Bersama IKA Unhas dan Himpuni di Kediaman Mentan Amran Capai Lebih dari 1000 Orang
Aksi Teror Geng Motor di Makassar, Kapolda Sulsel Turun Tangan dengan Patroli Besar-Besaran
Harta Kekayaan Haji Isam, Crazy Rich Kalimantan Selatan yang Diundang Presiden Prabowo ke Istana
Polres Jeneponto Gencarkan Penertiban Balap Liar, 33 Sepeda Motor Diamankan
Amran Sulaiman Geram Soal MinyaKita yang Terbukti Tidak Sesuai Kemasan, Ancaman Sanksi untuk Produsen dan Pedagang Curang
Kota Kuno yang Terlupakan di Bawah Danau Qiandao: “Atlantis China” yang Menyimpan Sejuta Misteri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:16 WIB

Toyota bZ3X Laris Manis di China, Pemesanan Tembus 10 Ribu Unit Per Jam dengan Harga Mulai Rp 246 Juta

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:11 WIB

Peserta Buka Puasa Bersama IKA Unhas dan Himpuni di Kediaman Mentan Amran Capai Lebih dari 1000 Orang

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:00 WIB

Aksi Teror Geng Motor di Makassar, Kapolda Sulsel Turun Tangan dengan Patroli Besar-Besaran

Selasa, 11 Maret 2025 - 00:14 WIB

Harta Kekayaan Haji Isam, Crazy Rich Kalimantan Selatan yang Diundang Presiden Prabowo ke Istana

Sabtu, 8 Maret 2025 - 12:53 WIB

Polres Jeneponto Gencarkan Penertiban Balap Liar, 33 Sepeda Motor Diamankan

Berita Terbaru