MAKASSAR, 14 Maret 2025 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan penting yang melibatkan driver ojek online dan aplikator. Dalam rangka menanggapi tuntutan terkait tarif dasar angkutan online, Pemprov Sulsel menggelar rapat mediasi multipihak guna membahas implementasi Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) berdasarkan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022.
Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, ini berlangsung di Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, pada Jumat, 14 Maret 2025, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Selain pejabat Pemprov Sulsel, hadir juga Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Pamen Ahli Bidang Sishanek Kodam XIV Hasanuddin Kolonel Arh. Ahmad Hotman, serta perwakilan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Rapat ini juga turut dihadiri secara virtual oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI dan Dirjen Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Mewujudkan Win-Win Solution: Dialog Terbuka antara Driver dan Aplikator
Rapat ini bertujuan untuk menciptakan win-win solution dengan mempertemukan perwakilan Driver Online Bersatu Bergerak (Dobrak) dan perwakilan aplikator Grab, Gojek, dan Maxim wilayah Sulawesi Selatan. Dalam kesempatan tersebut, Jufri Rahman menegaskan bahwa Pemprov Sulsel hadir untuk memfasilitasi diskusi terbuka, agar semua pihak dapat menemukan solusi yang saling menguntungkan dan sesuai dengan regulasi yang ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami hadir untuk memastikan bahwa SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 bisa diterapkan dengan baik. Pertemuan ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi sebagai upaya nyata untuk memastikan kelancaran implementasi tarif ASK yang lebih adil,” ungkap Jufri.
Dalam pertemuan tersebut, ia juga mengingatkan bahwa perwakilan aplikator tidak dapat langsung mengambil keputusan akhir, melainkan akan melaporkan hasil pertemuan ini kepada pimpinan pusat perusahaan masing-masing. Dengan demikian, diharapkan adanya keputusan yang jelas dan pasti dalam waktu dekat.
Apresiasi dari Driver: Pemprov Sulsel Jadi Penghubung yang Konstruktif
Burhanuddin Nur, perwakilan dari Dobrak, menyampaikan rasa terima kasihnya atas inisiatif Pemprov Sulsel yang memfasilitasi pertemuan tersebut. “Kami datang dengan semangat Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge, berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik. Kami berharap agar aplikator segera mengimplementasikan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559 agar semuanya berjalan dengan lancar,” ujar Burhanuddin.
Penandatanganan Berita Acara: Komitmen Bersama untuk Kesejahteraan Bersama
Sebagai langkah konkret, di akhir pertemuan dilakukan penandatanganan berita acara antara perwakilan driver dan aplikator dari Grab, Gojek, dan Maxim, yang disaksikan oleh Sekda Sulsel serta pejabat terkait. Penandatanganan ini menjadi simbol komitmen bersama dalam menegakkan regulasi tarif yang telah disepakati.
Keputusan ini juga diharapkan dapat memberi rasa keadilan kepada driver ojek online, sekaligus memberikan kepastian bagi aplikator untuk menjalankan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Lima Poin Penting yang Disepakati dalam Berita Acara
- Kesepakatan Penerapan Tarif ASK: Perwakilan Grab, Gojek, dan Maxim bersama perwakilan driver sepakat untuk menerapkan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 mulai 19 Maret 2025, pukul 23.59 WITA.
- Mekanisme Pengaduan: Masyarakat atau kelompok masyarakat dapat melaporkan pelanggaran terkait SK Gubernur kepada KPPU jika aplikator tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
- Penetapan Tarif: Biaya jasa aplikasi akan ditambahkan di luar tarif yang sudah ditetapkan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tarif Batas Atas: Rp7.485,84/km
- Tarif Batas Bawah: Rp5.444,24/km
- Tarif untuk 2 Kilometer Pertama: Sesuai SK Gubernur, tarif batas atas berlaku untuk 2 kilometer pertama, setelahnya tarif akan mengikuti ketentuan yang ada.
- Sanksi bagi Aplikator yang Tidak Mematuhi: Aplikator yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan kesepakatan ini, Pemprov Sulsel berhasil memfasilitasi terwujudnya solusi yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak, sekaligus mendukung terciptanya hubungan yang lebih harmonis antara driver ojek online dan aplikator. Penandatanganan berita acara ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan dan kesejahteraan sektor transportasi online di Sulawesi Selatan.