Sinjai Utara, 18 Februari 2025 — Kejadian penipuan online yang menimpa dua pedagang cengkih di Kabupaten Sinjai, H. Ali Bin Suki (53) dan Hj. Baji Binti Kube (45), berhasil dibongkar oleh tim penyidik Polres Sinjai. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengaku sebagai pembeli cengkih dalam jumlah besar, namun ujungnya justru merugikan korban dengan total kerugian mencapai Rp. 200 juta.
Kasus ini bermula pada Januari 2025 ketika H. Ali, seorang pedagang cengkih dari Bengo, Kabupaten Bone, dihubungi oleh seorang pria bernama Haji Yusuf melalui telepon dan pesan WhatsApp. Haji Yusuf mengaku tertarik untuk membeli cengkih milik Ali dengan jumlah tiga ton lebih, dengan harga Rp. 111.000 per kilogram.
“Pelaku menghubungi Ali untuk menanyakan apakah ada cengkih yang siap dijual. Setelah mencapai kesepakatan harga, pelaku meminta agar barang tersebut dikirim ke gudang milik Hj. Baji di Desa Lembang Lohe,” jelas Kasat Reskrim Polres Sinjai, Andi Rahmatullah, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 18 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah itu, pelaku Yusuf juga menghubungi Zainal, salah satu karyawan di gudang Hj. Baji, dengan mengklaim memiliki cengkih siap jual yang sebenarnya adalah milik H. Ali. Zainal kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada Hj. Baji, yang akhirnya setuju untuk membeli cengkih tersebut dengan harga yang sudah disepakati.
Akhirnya, Hj. Baji dan Zainal melakukan transfer uang sebesar Rp. 200 juta ke rekening yang atas nama H. Yusuf, yang mereka anggap sebagai pemilik cengkih. Namun, ketika H. Ali mendatangi gudang untuk menagih pembayaran, keduanya baru menyadari bahwa mereka telah tertipu. Bukti transfer uang sebesar Rp. 200 juta yang ditunjukkan oleh Baji ternyata masuk ke rekening milik Haji Yusuf, bukan untuk transaksi jual beli cengkih yang sah.
Penyidik Polres Sinjai berhasil mengungkap bahwa jaringan penipuan ini dikendalikan oleh empat tersangka yang sebagian besar berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Para tersangka yang terlibat dalam aksi penipuan online ini termasuk H. Yusuf yang sudah ditahan, serta dua rekannya yang bertugas membuat rekening penampungan hasil penipuan.
Kasat Reskrim Andi Rahmatullah menyatakan, “Kami sudah menahan dua dari enam tersangka yang merupakan bagian dari jaringan penipuan ini, sementara empat tersangka lainnya masih ditahan di Rutan Sukadana. Mereka ini tidak hanya melakukan penipuan melalui telepon, tetapi juga mengatur dan mengendalikan aksi mereka dari dalam tahanan.”
Para tersangka yang berhasil ditangkap adalah Jeki Irawan, Rahmanda Eka Putra, Rudi Nelka Februario, Amin Basahil alias H. Yusuf, Mario Hernando alias H. Yusuf, dan Reski Mahendra. Mereka ditangkap di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung berkat pengembangan dari Polsek Antapani Polresta Bandung.
Polres Sinjai juga telah menyita sejumlah barang bukti yang dapat menguatkan bukti penipuan ini, antara lain handphone dan buku rekening milik para pelaku. Penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih banyak lagi jaringan penipuan yang mungkin terlibat.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi, terutama yang dilakukan secara daring. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi identitas dan rekam jejak sebelum melakukan transaksi besar, guna menghindari penipuan serupa di masa depan.
Penulis : Indonesia Terkini
Editor : Indonesia Terkini
Sumber Berita : Sinjainfo