Penipuan Online Berkedok Pembelian Cengkeh, Empat Tersangka Diungkap Mengendalikan Aksi dari Dalam Rutan

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025 - 00:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, saat mengadakan jumpa pers untuk memberikan klarifikasi terkait penangkapan jaringan penipuan online yang beroperasi dari dalam Rutan

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, saat mengadakan jumpa pers untuk memberikan klarifikasi terkait penangkapan jaringan penipuan online yang beroperasi dari dalam Rutan

Sinjai Utara, 18 Februari 2025 — Kejadian penipuan online yang menimpa dua pedagang cengkih di Kabupaten Sinjai, H. Ali Bin Suki (53) dan Hj. Baji Binti Kube (45), berhasil dibongkar oleh tim penyidik Polres Sinjai. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengaku sebagai pembeli cengkih dalam jumlah besar, namun ujungnya justru merugikan korban dengan total kerugian mencapai Rp. 200 juta.

Kasus ini bermula pada Januari 2025 ketika H. Ali, seorang pedagang cengkih dari Bengo, Kabupaten Bone, dihubungi oleh seorang pria bernama Haji Yusuf melalui telepon dan pesan WhatsApp. Haji Yusuf mengaku tertarik untuk membeli cengkih milik Ali dengan jumlah tiga ton lebih, dengan harga Rp. 111.000 per kilogram.

“Pelaku menghubungi Ali untuk menanyakan apakah ada cengkih yang siap dijual. Setelah mencapai kesepakatan harga, pelaku meminta agar barang tersebut dikirim ke gudang milik Hj. Baji di Desa Lembang Lohe,” jelas Kasat Reskrim Polres Sinjai, Andi Rahmatullah, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 18 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah itu, pelaku Yusuf juga menghubungi Zainal, salah satu karyawan di gudang Hj. Baji, dengan mengklaim memiliki cengkih siap jual yang sebenarnya adalah milik H. Ali. Zainal kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada Hj. Baji, yang akhirnya setuju untuk membeli cengkih tersebut dengan harga yang sudah disepakati.

Baca Juga :  Viral Kasus Korban Serangan Buaya di Kabupaten Gowa, Tak Mampu Bayar Biaya Rumah Sakit 40 Juta

Akhirnya, Hj. Baji dan Zainal melakukan transfer uang sebesar Rp. 200 juta ke rekening yang atas nama H. Yusuf, yang mereka anggap sebagai pemilik cengkih. Namun, ketika H. Ali mendatangi gudang untuk menagih pembayaran, keduanya baru menyadari bahwa mereka telah tertipu. Bukti transfer uang sebesar Rp. 200 juta yang ditunjukkan oleh Baji ternyata masuk ke rekening milik Haji Yusuf, bukan untuk transaksi jual beli cengkih yang sah.

Penyidik Polres Sinjai berhasil mengungkap bahwa jaringan penipuan ini dikendalikan oleh empat tersangka yang sebagian besar berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Para tersangka yang terlibat dalam aksi penipuan online ini termasuk H. Yusuf yang sudah ditahan, serta dua rekannya yang bertugas membuat rekening penampungan hasil penipuan.

Kasat Reskrim Andi Rahmatullah menyatakan, “Kami sudah menahan dua dari enam tersangka yang merupakan bagian dari jaringan penipuan ini, sementara empat tersangka lainnya masih ditahan di Rutan Sukadana. Mereka ini tidak hanya melakukan penipuan melalui telepon, tetapi juga mengatur dan mengendalikan aksi mereka dari dalam tahanan.”

Baca Juga :  Ducati Bantah Valentino Rossi Jadi Pemicu Perseteruan Marquez dan Bagnaia di MotoGP 2025

Para tersangka yang berhasil ditangkap adalah Jeki Irawan, Rahmanda Eka Putra, Rudi Nelka Februario, Amin Basahil alias H. Yusuf, Mario Hernando alias H. Yusuf, dan Reski Mahendra. Mereka ditangkap di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung berkat pengembangan dari Polsek Antapani Polresta Bandung.

Polres Sinjai juga telah menyita sejumlah barang bukti yang dapat menguatkan bukti penipuan ini, antara lain handphone dan buku rekening milik para pelaku. Penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih banyak lagi jaringan penipuan yang mungkin terlibat.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi, terutama yang dilakukan secara daring. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi identitas dan rekam jejak sebelum melakukan transaksi besar, guna menghindari penipuan serupa di masa depan.

Penulis : Indonesia Terkini

Editor : Indonesia Terkini

Sumber Berita : Sinjainfo

Berita Terkait

Pemprov Sulsel Fasilitasi Dialog untuk Solusi Bersama: Pertemuan Pemersatu Driver Ojek Online dan Aplikator
Bunda Literasi Bantaeng Apresiasi Perpustakaan Daerah, Sebut Tempatnya Nyaman untuk Belajar
Pemprov Sulsel Gelar Program Mudik Gratis “Bersama#” untuk Idul Fitri 1446 H
Majelis Hakim Tanyakan Data 801 Pemilih yang Berisiko Kehilangan Hak Pilih di Pilkada Tana Toraja
Kebakaran Hebat Landa Dusun Dandai, 8 Rumah Ludes Terbakar
Salah Sasaran
Sekda Lombok Timur Pastikan Gaji Honorer Dibayar Sebelum Lebaran
Driver Ojol Tutup Jalan di Depan Kantor Gubernur Sulsel, Desak Regulasi Tarif Baru
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 20:58 WIB

Pemprov Sulsel Fasilitasi Dialog untuk Solusi Bersama: Pertemuan Pemersatu Driver Ojek Online dan Aplikator

Jumat, 14 Maret 2025 - 20:37 WIB

Bunda Literasi Bantaeng Apresiasi Perpustakaan Daerah, Sebut Tempatnya Nyaman untuk Belajar

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:27 WIB

Pemprov Sulsel Gelar Program Mudik Gratis “Bersama#” untuk Idul Fitri 1446 H

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:56 WIB

Kebakaran Hebat Landa Dusun Dandai, 8 Rumah Ludes Terbakar

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:50 WIB

Salah Sasaran

Berita Terbaru