Makassar,Interkin – Mohammad Ramdhan Pomanto, memberikan sanksi tegas kepada tiga pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan (non-aktif) Muhyiddin, Kepala Bidang SMP M. Guntur, dan Kepala Bidang SD M. Aris. Sanksi diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat yang diikuti dengan sidang tindak lanjut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum, membenarkan pemberian sanksi tersebut. Menurutnya, sanksi dijatuhkan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 mengenai penegakan disiplin ASN. Keputusan tersebut berlaku sejak 10 Februari 2025.
Muhyiddin (Kepala Dinas Pendidikan non-aktif) dijatuhi sanksi berat kategori B, yaitu dibebastugaskan dari jabatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
M. Aris (Kepala Bidang SD) juga menerima sanksi yang sama, yakni dibebastugaskan dari jabatan.
M. Guntur (Kepala Bidang SMP) diberikan sanksi berat kategori A, berupa penurunan jabatan. Sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang SMP, Guntur kini menjabat sebagai Kasubag Umum Kepegawaian
Menurut Wali Kota Makassar, pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga pejabat tersebut terbilang serius. Muhyiddin dijatuhi sanksi karena terkait dengan masalah netralitas ASN dan perjalanan dinas ke luar negeri tanpa izin atasan. Sementara itu, M. Guntur dan M. Aris terkait dengan proyek smartboard dan diskon hotel, yang merupakan temuan hasil pemeriksaan Inspektorat.
Di penghujung masa jabatannya, Wali Kota Pomanto juga melakukan perubahan pada struktur pemerintahan. Andi Ibrahim Sikki, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang di Satpol PP, dilantik sebagai Plt. Kepala Satpol PP menggantikan Hasanuddin, yang telah menjabat selama enam bulan. Penunjukan Andi Ibrahim berlaku sejak 17 Februari 2025.
Selain itu, Nielma Palamba, Kepala Dinas Tenaga Kerja, dipercaya menjadi Plt. Kepala Dinas Pendidikan setelah sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh). Penunjukan Nielma sebagai Plt. berlaku sejak 11 Februari 2025.
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menegaskan bahwa pemberian sanksi ini adalah hasil dari pemeriksaan yang mendalam oleh Inspektorat, dengan tujuan untuk menegakkan disiplin dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan Kota Makassar.
Penulis : Indonesia Terkini
Editor : Indonesia Terkini
Sumber Berita : BKM